Tbinterpol.com | Denpasar – Bali,
Rabu (7/5/2025), Saat ini Pengadilan Tinggi Denpasar secara resmi mengambil sumpah 5 peserta Advokat dari Perkumpulan Advocateur Indonesia – Bersatu (PERADI Bersatu) Denpasar.

Acara ini berlangsung khidmat di Aula Pengadilan Tinggi Denpasar Bali.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Sujatmiko, SH., M.H., disaksikan Hakim Tinggi dan Panitera.
Turut hadir dalam acara ini Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPW) PERADI Bersatu Denpasar, serta Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Bersatu Denpasar Bali.
Ketua DPW PERADI Bersatu Denpasar, Ibu Sari Dewi, S.E., S.H, menjelaskan bahwa pengambilan sumpah advokat merupakan tahapan akhir dalam proses resmi menjadi seorang advokat berdasarkan Pengambilan Sumpahnya Sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Setelah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan ujian profesi, advokat harus mengucapkan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi sebagai bentuk kesediaan menjalankan profesi dengan penuh integritas.
Momentum bersejarah bagi dunia advokat di wilayah hukum Denpasar
“Penyumpahan ini adalah bagian dari perjalanan seorang advokat. Setelah melewati tahapan pendidikan, ujian, dan magang, mereka kini resmi menyandang profesi yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keadilan,” ujar H. Syamsul Rijal, S.H., M.H.
Ia juga menekankan bahwa seluruh advokat yang telah disumpah harus menjunjung tinggi kode etik advokat dan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
“Profesi advokat bukan hanya soal membela klien, tetapi juga menjaga kehormatan dan martabat hukum. saya berharap para advokat PERADI Bersatu dapat menjalankan profesi ini dengan bijak dan sesuai dengan sumpah yang diucapkan,” tegasnya.
Apresiasi untuk Pengadilan Tinggi Denpasar bali
Dalam kesempatan tersebut, Syamsul Rijal juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Denpasar bali, yang dinilainya telah memberikan pelayanan terbaik dalam mempercepat proses Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.
“Biasanya proses pengambilan BAS membutuhkan waktu hingga satu minggu. Namun, kali ini Pengadilan Tinggi Denpasar, langsung mempercepat proses tersebut, dan kami sangat mengapresiasi langkah ini,” ungkapnya.
Komitmen Advokat dalam Menegakkan Keadilan
Dengan pengambilan sumpah ini, sejumlah 5 peserta advokat resmi bergabung dalam dunia hukum dengan membawa amanah besar. Sebagai bagian dari PERADI Bersatu Wilayah Denpasar bali, mereka memiliki tanggung jawab untuk menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan dan memberikan bantuan hukum yang profesional dan berintegritas kepada masyarakat.
Momentum ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi awal dari perjalanan panjang dalam menegakkan hukum yang adil dan bermartabat di Indonesia.
Dengan dedikasi dan komitmen tinggi para advokat ini.
Diharapkan menjadi bagian dari perubahan positif dalam sistem hukum, khususnya di wilayah hukum Denpasar Bali. Diketahui, bahwa terdapat empat piral penegak hukum di Indonesia yakni Jaksa, Hakim, Polisi dan Pengacara/Advokat.
“Selamat kepada para advokat yang telah disumpah. Semoga menjadi penjaga keadilan yang berintegritas, berani, dan selalu berpihak pada kebenaran,” pungkas H. Syamsul Rijal, S.H., M.H.
(CC89)