Setelah Sukses Ungkap Empat Kasus Pencurian, Kembali Polres Gianyar Ungkap Kasus Premanisme dan Penganiayaan

Gianyar,tbinterpol.com – Setelah sukses mengungkap empat kasus pencurian , 4 tersangka diamankan dengan kerugian korban Rp.87 juta dalam waktu akhir April hingga awal Mei 2025

Yayasan Bangun Sejahtera

Polres Gianyar kembali berhasil mengungkap kasus premanisme, penganiayaan dan pengeroyokan berkedok ormas salah satu perguruan pencak silat

Dalam konferensi pers yang berlangsung di lobi Mapolres pada hari jumat tanggal 9/5/25,Kapolres Gianyar AKBP Umar,S.I.K.,S.H dengan didampingi Wakapolres Kompol Dyah Kurniawandari ,S.H.,S.I.K.,M.H ,bahwa 5 orang telah diamankan dalam kasus pengeroyokan yang berawal dari postingan di media sosial dengan kedok ormas salah satu perguruan pencak silat

” Alhamdulillah sudah berhasil kami tangkap seluruh dari para pelaku utama yang memang melakukan pengeroyokan terhadap korban yang berkaitan dengan kelompok atau perguruan tertentu ” terang AKBP Umar

Kronologi kejadian Pada tanggal 3 Mei 2025 pengeroyokan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dari perguruan pencak silat kera sakti berawal dengan adanya postingan dari saudara Mario yang menggunakan baju dari perkumpulan tersebut yang dilihat oleh tersangka melalui media sosial sehingga mencari keberadaan saudara Mario di daerah bypass

Setelah ketemu dengan saudara Mario tersangka ini menanyakan apakah yang bersangkutan menggunakan baju dari perkumpulan atau persatuan silat kera sakti yang disampaikan oleh korban yang merupakan anggota anggota dari perkumpulan tersebut

Namun tersangka tidak percaya menanyakan nomor anggotamu berapa ? nomor urut anggota dijawab oleh Mario dari keterangan di dalam BAP bahwa nomor 100 sekian sehingga mengakibatkan tersangka ini naik pitam dan melaksanakan pengeroyokan

Atas kejadian tersebut Mario menelepon saudaranya atas nama Kris yang ada di tempat kerjanya di pembuatan mebel sehingga datang kakaknya langsung dengan jumlah 5 orang untuk mengklarifikasi kenapa terjadi pemukulan

Selanjutnya Kris melaksanakan pengeroyokan terhadap pelaku yang terjadi dua kali pengeroyokan dengan jumlah tersangka 5 orang semuanya orang dari Kupang NTT

Pasal yang ditetapkan yaitu 170 KUHP 2 orang tersangka berinisial AK dan GP TKP di jalan Bypass Ida Bagus Mantra Desa ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar

Krisna dan kawan-kawan terjadi di bengkel press ban setia kawan Banjar ketewel Sukawati Kabupaten Gianyar di mana tersangka yang dapat kami tetapkan dalam kegiatan tersebut yaitu inisial PM dan GA

Dalam kesempatan tersebut AKBP Umar juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika terjadi tindak pidana penganiayaan bahkan pengeroyokan baik yang mengatasnamakan ormas dan kelompok lainnya.

” Polda dan polres jajaran telah berkomitmen akan menindak tegas dan cepat merespon setiap laporan ” Tutup AKBP Umar

Related posts