TB interpol, Lampung Timur, 13 Mei 2025 – Polres Lampung Timur melalui Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengamankan 2 warga Melinting yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Kejadian penggelapan ini menimpa SA (46), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di desa Maringgai kecamatan Labuhan Maringgai. Pada Senin (5/5/25) pukul 20.00 WIB, sepeda motor milik korban dibawa oleh adik kandungnya dan kemudian bertemu dengan kedua pelaku, EH (40) dan MU (36), warga desa Tanjung Aji kecamatan Melinting.
Kedua pelaku meminjam motor tersebut dengan dalih dibawa ke perempatan sebentar, namun sampai dengan keesokan harinya tidak kunjung mengembalikan motor tersebut. Korban yang mengetahui hal ini langsung menemui kedua pelaku, namun mereka mengaku bahwa motor tersebut sudah digadaikan dan tidak diketahui keberadaannya.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Labuhan Maringgai, yang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di desa Maringgai kecamatan Labuhan Maringgai pada Selasa (13/5/25).
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 fotokopi sepeda motor milik korban dan STNK sepeda motor Beat milik korban. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
(Amr).