TB interpol,Lampung Timur, 13 Mei 2025 – Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka MS (46) warga Kecamatan Labuhan Ratu ditangkap setelah melakukan aksi penipuan terhadap WN (72) warga Kecamatan Way Jepara.

MS menjanjikan membantu memberangkatkan anak WN sebagai TKI di Negara Serbia dan meminta korban untuk mengeluarkan biaya hingga Rp 35 juta. Namun, anak korban tidak kunjung berangkat bekerja ke luar negeri.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut segera melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sekaligus meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar kwitansi sebesar Rp 25.000.000 dan 1 lembar kwitansi sebesar Rp 4.000.000. Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
(Amr)