THM Ilegal di Kota Serang: Penyalahgunaan Izin Restoran untuk Kegiatan Malam”

TB interpol-Kota Serang, 19 mei, 2025 – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang diduga beroperasi secara ilegal dengan menyalahgunakan izin restoran atau kafe. Praktik ini menjadi sorotan karena THM dapat menikmati izin yang lebih mudah untuk restoran atau kafe, sementara kegiatan THM mereka tetap berjalan.

Yayasan Bangun Sejahtera

Beberapa THM di Kota Serang berusaha menyamarkan aktivitas mereka dengan berpura-pura sebagai restoran atau kafe, namun pada kenyataannya mereka melakukan kegiatan THM. Hal ini seringkali menjadi sumber masalah karena mereka dapat menikmati izin yang lebih mudah untuk restoran atau kafe, sementara kegiatan THM mereka tetap berjalan.

Oknum THM dan pemerintah kota Serang diduga terlibat dalam kasus ini. Aktivis Ramadhan S.H dan Ketua Garuda Muda Projamin (GMP) Banten, Kang Budi Lasmaya, mengecam keras praktik ini dan meminta pemerintah kota Serang untuk mengambil tindakan tegas.

Penyalahgunaan izin usaha sebagai restoran atau kafe untuk melakukan kegiatan THM adalah masalah yang perlu diatasi. Pemerintah Kota Serang harus memastikan bahwa restoran atau kafe beroperasi sesuai dengan izin yang mereka miliki,” ucapnya.

Kang Budi Lasmaya meminta pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan menertibkan THM berkedok restoran tersebut sebelum masyarakat mengambil tindakan.

Ramadhan, S.H mengatakan bahwa izin restoran dan THM adalah dua hal yang berbeda, dan penyalahgunaan izin usaha sebagai restoran atau kafe untuk melakukan kegiatan THM adalah masalah yang perlu diatasi. “Pemerintah Kota Serang harus mengambil tindakan tegas terhadap THM yang beroperasi secara ilegal,” katanya.

 

(Tim)

Related posts