Pembeli Tanah Di Pamijahan Dirugikan Atas Kisruh Mediator

Tbinterpol.com – Bogor, rabu 21 Mei 2025.

Yayasan Bangun Sejahtera

Atas kekisruhan pembagian komisi penjualan tanah di daerah kp. Cipeundeuy, Gn. Sari, Pamijahan. Pembeli tanah yg merupakan anggota DPP BAI ( Badan Advokasi Indonesia ) dan Ketua PJPM ( Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat ) Kota Depok, H. Alvin Wijaya, S.E dirugikan secara materil dan moril. Pembelian tanah seluas 1090 m2 dilakukan berdasarkan Surat Kuasa dari Pemilik tanah E. Hermansyah tertanggal 26 Maret 2022 dan diketahui dan telah ditandatangani AJBnya oleh E. Hermansyah dan istrinya disaksikan oleh Ade Indra anak E. Hermansyah dengan AJB No. 207/2024 pada tanggal 08 Maret 2024 serta sudah dikeluarkan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Riwayat Tanah dari Kepala Desa Gunung Sari H. Hermansyah S.AP. Kasus perselisihan antar mediator sudah berlangsung hampir 1 tahun dan sudah dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/494/XI/2024/SPKT/Polsek Cibungbulang/Polres Bogor/Polda Jabar tertanggal 07 November 2024 atas laporan E. Hermansyah, upaya mediasi sudah dilakukan namun tidak menemui kesepakatan. Hal tersebut tidak akan terjadi jika pihak mediator sejak awal transaksi bertindak profesional dan bertanggung jawab sehingga tidak merugikan H. Alvin sebagai pembeli yang tertera dalam Undang-Undang No.8 tahun 1999. Hak-hak ini meliputi hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa; hak untuk memilih barang/jasa dan mendapatkannya sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; hak untuk didengar keluhan; dan hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang/jasa tidak sesuai.

” kasus ini harus segera diselesaikan dengan segera jika tidak akan berupaya mengambil tindakan lebih lanjut, ujar H. Alvin diakhir pembicaraan. ( red )

Related posts