Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Inkratcht mulai Senpi Narkotika,Sabu- sabu  serta MOU dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana

oplus_131074

 

Yayasan Bangun Sejahtera

Badung.Kejaksaan Negeri Badung memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  ( inkracht ) serta penanda tanganan MOU  dengan Fakultas Hukum  Universitas Udayana serta penyerahan uang lelang rampasan negara tindak pidana bertempat  Kantor Kejaksaan Negeri Badung ,2 juli 2025

Menghadiri pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht)Kapolres Badung AKBP Arief ,BNN Badung, Kalapas LPP, Kerobokan,Bea Cukai,Forkompinda Badung,Rektor Universitas Udayana , SMK PGRI 1 Badung dan undangan lainnya 

Puluhan barang bukti hasil tindak pidana umum periode November sampai  Juni 3025 yang dimusnahkan seperti Narkotika, Senpi ,Senjata Tajam,Narkotika,Sabu- sabu ,HP ,Bong alat penghisap ,Timbangan,BB Perkara Pabrik Narkoba  ,Benih Lopster dan Barang bukti lainnya di musnahkan dengan dibakar dan menggunakan alat berat dan mesin pemotong dan pembakar 

Selain pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ,Kejari Badung  juga melakukan  penyerahan uang lelang rampasan negara Rp.30.500.000 ( Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) serta penanda tanganan  nota kesepahaman Kejari Badung dengan Fakultas Hukum

Dalam kesempatan Tersebut Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo,S.H.M H bahwa selain pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum ( incratcht ) juga akan melaksanakan MOU dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta penyerahan uang lelang rampasan 

” Jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah 199 perkara tindak pidana umum 103 perkara narkotika ,Ganja 12.000,62 gram ,ekstasi 3.745,29 gram,Sabu sabu 1.113,13 gram ” Jelas Sutrisno 

” Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap yakni 42 perkara Narkotika, 13 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), dan 35 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda)” Lanjutnya 

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang

Related posts