Jabar, Tbinterpol.com
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus laporan palsu terkait dugaan pembegalan yang dilaporkan seorang pria berinisial A (30), warga Bandung. Pelaku mengaku menjadi korban begal di wilayah Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kejadian tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi utang akibat kecanduan judi online. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara menyampaikan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan A ke Polsek Cilimus pada Senin (30/6/2025). Dalam laporannya, A mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh dua orang tak dikenal yang disebutnya membawa senjata tajam jenis cerulit.

“Pelapor menyatakan diikuti dua orang pria bersepeda motor tanpa pelat nomor. Ia mengaku ditarik tas selempangnya yang berisi uang tunai Rp3,2 juta dan STNK sepeda motor, kemudian ditendang hingga jatuh dan dipukul menggunakan batu hingga mengalami luka di pelipis kiri,” ungkap AKP Nova Rabu (2/7/2025). Namun, penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cilimus bersama Tim Resmob Polres Kuningan menemukan sejumlah kejanggalan. Keterangan A tidak sesuai dengan hasil olah TKP maupun pernyataan para saksi, termasuk kepala kandang ternak tempat ia bekerja. Dari keterangan atasannya, diketahui bahwa uang yang dibawa A adalah hasil pinjaman gaji yang rencananya akan diambil di agen BRILink. Namun, setelah dicek lebih lanjut, tidak ditemukan bukti transaksi penarikan tunai di agen BRILink tersebut. “Karena banyak kejanggalan, kami lakukan pemeriksaan lanjutan. Dalam interogasi, pelapor akhirnya mengakui bahwa kejadian pembegalan tersebut hanyalah cerita karangan. Faktanya, dia mengalami kecelakaan tunggal di lokasi yang sama,” jelasnya.
Motifnya pun terungkap: A mengalami tekanan karena terlilit utang judi online. Uang hasil pinjaman dari atasannya digunakan untuk berjudi, dan ketika habis, ia takut ditagih. Maka dari itu, ia menciptakan skenario pembegalan demi menutupi jejaknya. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu yang dapat dipidana hingga 4 tahun penjara. Selain itu, aparat juga mempertimbangkan penerapan Pasal 14 dan 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. “Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Jangan bermain-main dengan hukum, apalagi dengan laporan palsu yang didasari tindakan tercela seperti judi online. Kami akan tindak tegas,” tegasnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menjauhi segala bentuk perjudian yang berisiko menghancurkan masa depan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna menetapkan status hukum pelaku secara resmi dan mempertimbangkan unsur pidana yang paling tepat dikenakan. Polisi memastikan proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
(* Brt)