Lampung Timur, TB interpol – Seorang ibu rumah tangga berinisial SJ (37), yang dikenal dengan sebutan Mami Ara, warga Desa Labuan Ratu VI, Lampung Timur, resmi melaporkan DS ke Polres Lampung Timur pada Rabu, 2 Juli 2025. Laporan ini diajukan atas pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keributan.

SJ melaporkan DS karena merasa sangat dirugikan oleh unggahan foto dirinya tanpa izin di media sosial oleh terlapor. Selain itu, postingan tersebut juga berisi tuduhan tidak sesuai fakta dan tanpa bukti. SJ khawatir tindakan DS ini akan berdampak luas pada pelanggan atau konsumennya.
Saudara DS diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 310 KUHP: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhnya melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya hal itu, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
* Pasal 311 KUHP: “Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa tuduhan itu benar, tidak dihukum. Akan tetapi, jika kebenaran tuduhan itu tidak dapat dibuktikan, dan tuduhan itu adalah kebohongan, maka pelaku dihukum karena kejahatan menista dengan tulisan.”
Pasal 28 ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
SJ berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Lampung Timur, dapat segera menindaklanjuti kasus ini. Tujuannya agar kejadian serupa yang dapat merugikan pihak lain tidak terulang di kemudian hari.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa memposting foto seseorang tanpa izin, apalagi disertai kalimat provokatif atau kebencian yang merugikan orang lain, adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk penyelidi
kan lebih lanjut.
(*)