Tindak Lanjut Rakortas, Kapolres Klungkung Hadiri Rapat Penertiban Kegiatan Pengerukan Bukit di Kecamatan Dawan

Klungkung – Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025 di Rumah Jabatan Bupati Klungkung, Kapolres Klungkung AKBP Alfons W. P. Letsoin, S.I.K. mengikuti rapat lanjutan terkait masih terjadinya kegiatan pengerukan bukit di Desa Pesinggahan, Desa Gunaksa, dan Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, (3/7).

Yayasan Bangun Sejahtera

Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dandim 1610 Klungkung yang diwakili Dan Unit Intel, Kajari Klungkung diwakili Kasi Intel, serta perwakilan OPD teknis dan unsur kecamatan, desa, serta pelaku usaha dan pemilik lahan.

Kepala Satpol PP Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat di media sosial terkait masih adanya aktivitas ilegal yang belum ditertibkan. Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan bahwa tidak ada satupun pelaku usaha yang memiliki izin resmi, dan beberapa di antaranya masih tetap beroperasi meski telah dibina.

Dalam forum tersebut, ada penyampaian dari salah satu pelaku usaha menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan pengerukan, tetapi penataan atas permintaan pemilik lahan, dan pihaknya kesulitan mendapatkan legalitas meski telah berupaya hingga tingkat provinsi. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pelaku usaha yang lain yang berharap ada arahan dari pemerintah terkait proses perizinan.

UPT Teknis PU menegaskan bahwa lahan yang digunakan berada di zona pertanian/perkebunan dan hanya diperbolehkan untuk kegiatan usaha jika dialihfungsikan menjadi perumahan. Namun, jika hasil kegiatan dibawa keluar untuk dijual, maka wajib memiliki izin pertambangan. Dinas Perizinan menambahkan bahwa pengurusan izin tambang memerlukan kelengkapan administratif termasuk izin usaha dan kajian dampak lingkungan.

Camat Dawan menyampaikan bahwa pengawasan sudah dilakukan dan beberapa pelaku usaha telah diberikan SP 1, namun ada yang masih melanjutkan aktivitas.

Kajari Klungkung mengingatkan agar pelaku usaha menghargai langkah musyawarah ini, dan menegaskan bahwa kegiatan harus dihentikan sampai seluruh izin lengkap.

Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W. P. Letsoin, S.I.K., dalam penyampaiannya meminta semua pihak untuk memahami aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa dampak dari kegiatan ini cukup besar, termasuk kerusakan jalan akibat aktivitas truk, dan meminta semua kegiatan pengerukan dihentikan mulai hari itu juga, serta mengurus izin sesuai ketentuan hukum.

Wakil Bupati Klungkung menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak menginginkan warga berhadapan dengan proses hukum, namun setelah dicek, memang seluruh kegiatan tidak memiliki izin. Untuk itu, Satpol PP diinstruksikan menghentikan seluruh aktivitas hingga izin dikantongi.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan oleh pelaku usaha dan pemilik lahan, yang berisi pengakuan tidak memiliki izin, kesanggupan menghentikan aktivitas, komitmen mengurus izin sesuai aturan, serta kesiapan menerima sanksi hukum jika melanggar komitmen tersebut.

Seluruh kegiatan pengerukan ditutup sementara menunggu proses perizinan.
Tim Yustisi Kabupaten akan diaktifkan kembali untuk pengawasan dan pendataan kegiatan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pengerukan.

Related posts