Viral, Polisi Gerak Cepat Amankan Ayah Kandung Yang Siksa Anaknya Usia 22 Bulan di Purwakarta

Jabar, Tbinterpol.com

Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tepatnya terhadap anak terjadi di Kampung Cibendasari, Kecamatan Cibatu, Purwakarta. Kejadian ini terjadi Jumat (4/7/2025) pukul 00.40 WIB. Terekam dalam video, anak usia 22 bulan ini mendapatkan tindakan kekerasan oleh ayah kandungnya hingga viral di media sosial. Video ini pertama kali diunggah anggota DPR RI, Achmad Sahroni lewat instagramnya. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  membenarkan ada tindakan penyiksaan ini di Purwakarta. “Benar telah terjadi aksi penganiayaan terhadap anaknya seorang balita 22 bulan, dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan,” katanya, Jumat (4/7/2025).

Yayasan Bangun Sejahtera
Read More

Lanjutnya, korban mengalami luka memar dan saat ini tengah dilakukan perawatan. Dugaan awal, kata Hendra, pelaku sedang bertengkar dengan istrinya (ibu korban), karena ditinggal pergi ke rumah orang tuanya. “Pelaku membuat video itu dengan tujuan dikirim ke istrinya (ibu korban) agar istrinya kembali ke rumah,” katanya. Kasus ini, Hendra menegaskan sudah ditangani Penyidik Polres Purwakarta. Pelaku bernama D H  dan sudah diamankan.

(* Brt)

Related posts