Diduga Kecurangan Sistem Penerimaan Murid Baru(SPMB)Smpn 5 Kota Serang Carut Marut

TB interpol, “TP”Kota serang pasca Sistem Penerimaan murid baru(SPMB) tahun ajaran 2025-2026 diduga adanya kecurangan sistem jalur domisili(SMPN 5)kel.warung jahud kecamatan kasemen kota serang (02-07-2026)

Yayasan Bangun Sejahtera

Saat diwawancara oleh awak media orang tua murid mengaku kecewa anaknya tidak Terima di smpn 5 terhadap sistem peraturan sekarang tetatanga samping yang alamat sama saya di Terima di smpn 5,

Rahmat Syaiful hidayat selalu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pengawalan Pengaman Aparatur Masyarat(GPPAM)DPC kota serang. Dan KETUA DPD GARUDA MUDA PROJAMIN ( GMP ) PROVINSI BANTEN menyoroti Adanya kecurangan maaps 5.3 km bisa di rubah 1.413 km dari pihak sekolah tersebut,Bahkan masing banyak yang di luar wilayah kasemen di Terima di smpn 5 kota serang

Peraturan kemendikbud dalam sistem Penerimaan siswa murid baru(SPMB)adalah kemendikbud No 3 Tahun 2025 menekankan pengguna Kartu keluarga(KK)yang di terbitkan minimal 1 tahun sebelum mendaftar sebagaian dasar domisili sebagai dasar penentuan domisili yang memberikan prioritas pada calon domisili terdekat dengan sekolah

Kepala sekolah smpn 5 saat di konfirmasi lewat whatsapp(wa)tidak ada tanggapan sama sekali terkait permasalahan ini.

AR.

Related posts