Jabar, Tbinterpol.com
Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi jaringan internasional yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yang diperkirakan telah memperdagangkan sekitar 24 bayi. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K, M.H , dalam sebuah doorstop malam hari ini, Jum’at (14/7/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil menyelamatkan enam balita korban. Lima balita di antaranya baru saja tiba di Mapolda Jabar dari Pontianak setelah menempuh perjalanan via Cengkareng, sementara satu balita lainnya diamankan dari wilayah Jabodetabek. Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat ini. “Ada yang berperan sebagai perekrut awal bayi, bahkan sejak masih dalam kandungan, ada juga yang bertugas merawat bayi, menampung, hingga membuat surat-surat identitas palsu seperti akta lahir dan paspor. Mereka juga terlibat dalam proses pengiriman bayi yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura,” terangnya.

“Barang bukti berupa surat-surat identitas, paspor, serta dokumen kepemilikan identitas korban juga telah disita.” ujarnya. Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Jabar menambahkan, bahwa Polda Jabar berhasil mengamankan sindikat perdagangan bayi internasional. “Kita mengamankan 12 tersangka, di antaranya berinisial SH/LSH dan kawan-kawan.” Ia merinci bahwa dari para tersangka, lima bayi berhasil diamankan di Pontianak yang rencananya akan dikirim ke Singapura dan sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen palsu.” Kemudian, satu korban bayi juga kita amankan di Tangerang empat hari lalu,” tambahnya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar menekankan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait bayi-bayi yang akan dikirim ke Singapura, dengan rencana akan bekerja sama dengan Divhubinter. “Bayi-bayi tersebut kebanyakan berasal dari daerah Jawa Barat. Kasus ini sendiri berawal dari laporan salah satu orang tua yang melaporkan kasus penculikan anak, kemudian kita kembangkan. Dari keterangan tersangka, ada 24 bayi yang diduga terlibat, dan sejauh ini kita sudah mendapatkan 1 di Tangerang dan 5 di Pontianak yang rencananya akan dikirim ke Singapura. Kita masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan bayi-bayi lainnya,” jelas Dirreskrimum. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jabar dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan anak-anak. Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait penculikan anak di bawah umur dan perdagangan orang, dengan ancaman hukuman pidana berat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus adopsi ilegal yang marak terjadi melalui media sosial.
(* Brt)