Gelapkan Mobil Sewaan, Dua Pria Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten meringkus dua pria masing-masing berinisial TP (27), asal Sumedang, dan RM (47), asal Bekasi. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil sewaan.

Yayasan Bangun Sejahtera

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di Perumahan Griya Yasa, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (5/7/2025).

 

Saat itu, tersangka TP menyewa mobil kepada korban seorang pria berinisial SH (33). Antara korban dan tersangka TP memang sudah saling kenal.

 

“Tersangka TP menyewa mobil milik korban dengan alasan untuk mengantar lamaran nikah selama 3 hari dengan biaya Rp 1,2 juta,” kata Indra Waspada, Jumat (18/7/2025).

 

Namun hingga batas waktu sewa sudah selesai, mobil itu tidak dikembalikan oleh tersangka TP. Tersangka TP malah menjual mobil itu kepada tersangka RM seharga Rp 40 juta. Karena mobilnya tidak kunjung kembali, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.

 

Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap tersangka TP di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Rabu (16/7/2025). Dari keterangan tersangka TP, diketahui pula keberadaan tersangka RM di wilayah Tambun, Bekasi. Polisi pun langsung bergegas hingga berhasil menangkap tersangka RM.

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP. Kedua tersangka pun kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cikupa.

 

Indra Waspada mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Serta segera melaporkan apabila melihat hal yang mencurigakan. Pelaporan bisa melalui call center 110 atau hotline Halo Pak Kapolres di nomor 081112301110.

Related posts