Operasi Patuh Agung 2025 Hari Ke- 5 Polresta Denpasar Tindak 69 Pelanggar di Simpang Kebo Iwa

Denpasar –Operasi Patuh Agung 2025 hari ke 5 di wilayah Polresta Denpasar dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas di kalangan masyarakat. Kegiatan penindakan kali ini dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025, bertempat di Simpang Kebo Iwa (Jl. Kebo Iwa – Jl. Gatot Subroto Barat), Kota Denpasar.

Yayasan Bangun Sejahtera

Dalam kegiatan ini, petugas menindak sebanyak 69 pelanggar lalu lintas. Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut antara lain:
10 unit sepeda motor (SPM), 43 lembar STNK, dan 16 buah SIM. Operasi yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar, Iptu I Wayan Warda ini melibatkan 30 personel gabungan.

Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukatif dan represif guna menekan angka pelanggaran serta mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm, membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, dan tidak menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Operasi ini akan terus kami laksanakan selama masa Operasi Patuh Agung 2025 berlangsung,” ujar AKP Sukadi.

Dengan pelaksanaan operasi ini, Polresta Denpasar berharap dapat menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukumnya.

Related posts