Personel Polres Jembrana Ikuti Sosialisasi KUHP Baru dari Tim Bidkum Polda Bali

Personel Polres Jembrana dan jajaran mengikuti kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dilaksanakan oleh Tim Penyuluhan Hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali. Kegiatan berlangsung pada Jumat (18/7) pagi di Lobby dan Aula Polres Jembrana.

Yayasan Bangun Sejahtera

Rombongan dari Bidkum Polda Bali dipimpin oleh Kasubbidsunluhkum, AKBP I Made Krisnha M, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Penata TK I Titin Syami, Aiptu Dewa Ketut Adi Pramadi, S.H., dan Bripda I Kadek Yudana Billy. Mereka disambut langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., dan Kasikum Polres Jembrana, IPDA I Made Sutama Setiawan, S.H.

Dalam sambutannya, Kapolres Jembrana menekankan pentingnya pemahaman terhadap perubahan dalam sistem hukum nasional, khususnya terkait penerapan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026 mendatang.

“Kita sebagai aparat penegak hukum wajib memahami aturan baru ini, termasuk potensi perbedaan dengan aturan sebelumnya yang dapat menimbulkan interpretasi berbeda di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, AKBP I Made Krisnha M menyampaikan bahwa KUHP baru membawa pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial dibanding pembalasan semata.

“KUHP baru mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman, termasuk penguatan terhadap perlindungan HAM dan penanganan kejahatan siber,” jelasnya.

Acara yang diikuti sekitar 50 personel ini diawali dengan penyambutan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, sambutan, pemaparan materi penyuluhan, hingga sesi diskusi. Kegiatan juga diselingi dengan menyanyikan Mars Bidkum Polda Bali dan lagu Bagimu Negeri, serta ditutup dengan sesi foto bersama.

Tim Bidkum Polda Bali kemudian meninggalkan Mapolres Jembrana pada pukul 11.25 WITA dan melanjutkan kegiatan ke Rumah Makan Jepun.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Polres Jembrana dapat memahami, memedomani, dan mengimplementasikan ketentuan KUHP baru secara tepat dalam pelaksanaan tugas di lapangan. (zed)

Related posts