LAMPUNG TIMUR, TB INTERPOL – 24 Juli 2025. Lingkungan Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, terancam bahaya serius. Aktivitas tambang pasir ilegal kembali marak, memicu kemarahan warga dan tokoh masyarakat setempat yang merasa dirugikan serta diabaikan oleh pihak berwenang. Temuan di lapangan dari tim investigasi gabungan menunjukkan bukti kuat adanya pelanggaran hukum yang terang-terangan.

Fakta di Balik Kerusakan Lingkungan
Investigasi terbaru mengungkap fakta mencengangkan:
-Tumpukan pasir yang menggunung di beberapa lokasi tambang.
– Lima unit mesin sedot pasir beroperasi tanpa henti, menggerogoti sumber daya alam desa.
Warga Desa Rejo Mulyo, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, dengan tegas menolak keberadaan tambang ilegal ini. Mereka menyoroti bahwa aktivitas ini sama sekali tidak membawa manfaat bagi masyarakat luas, melainkan hanya menguntungkan segelintir oknum dengan mengorbankan masa depan desa.
“Semua warga menolak aktivitas tambang pasir ilegal ini, Pak. Kami warga Desa Rejo Mulyo sangat berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera menindak tegas pelaku usaha tambang ilegal ini,” ujar seorang warga kepada media.
“Jika pemerintah berdiam diri dan tutup mata, maka bisa dipastikan akan memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.”
Kegiatan penambangan pasir ilegal di Desa Rejo Mulyo, yang diduga kuat milik Saudara KSD, bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dengan ancaman pidana serius.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut, baku mutu air, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, atau standar baku mutu lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 99 ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut, baku mutu air, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, atau standar baku mutu lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dampak Lingkungan dan Seruan Mendesak
Dampak lingkungan dari aktivitas ilegal ini sangat mengkhawatirkan. Keberadaan tambang yang berdekatan dengan pemukiman warga berpotensi besar merusak ekosistem sekitar, mencemari sumber air, dan mengancam keselamatan serta kesehatan masyarakat.
Diperlukan koordinasi yang lebih serius dan terpadu antara seluruh pihak terkait — pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat — untuk segera menghentikan kerusakan ini. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga terkait dan edukasi masyarakat juga krusial untuk mengendalikan kerusakan lingkungan secara efektif.
Masyarakat Desa Rejo Mulyo mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan. Jangan biarkan jeritan warga ini dibalas dengan “pura-pura tutup mata dan telinga.” Waktunya bagi pemerintah untuk membuktikan komitmennya dalam melindungi rakyat dan lingkungan dari cengkeram
an kejahatan lingkungan.
(AR)