LAMPUNG TIMUR, TB INTERPOL – Kamis 31 Juli 2025. Camat Pasir Sakti, Raden Patah, kini menjadi sorotan tajam, bukan hanya karena maraknya tambang pasir ilegal di wilayahnya, tapi juga dugaan sikap “alergi” terhadap awak media. Ironisnya, Raden Patah adalah adik kandung mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, yang kini tengah menjalani proses hukum pidana.

Dugaan ini menguat setelah upaya konfirmasi tim media TB Interpol bersama gabungan media dan lembaga diabaikan mentah-mentah, padahal pesan singkat via WhatsApp sudah terbaca. Ada apa di balik bungkamnya Camat ini?
Salah satu “pemain” besar yang disorot adalah tambang pasir ilegal milik Kasidi di Desa Rejo Mulyo. Tambang ini dilaporkan terus beroperasi seolah “kebal hukum”, meskipun protes warga dan tokoh masyarakat setempat terus mengalir deras. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya “perlindungan” dari tokoh-tokoh pemangku kebijakan di Pasir Sakti yang membentengi operasional tambang ilegal tersebut.
Apakah Raden Patah, sebagai adik mantan bupati yang sedang terjerat hukum, menjadi bagian dari benteng itu?
Awak media, yang berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan investigasi, telah mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Camat Pasir Sakti mengenai maraknya kembali tambang pasir ilegal di wilayahnya. Namun, sangat disayangkan, upaya konfirmasi tersebut diabaikan begitu saja.
Sikap Camat yang tidak merespons pesan konfirmasi dari media ini menimbulkan pertanyaan serius.
Publik dan awak media menduga bahwa sikap Camat Pasir Sakti ini tidak hanya sekadar mengabaikan, tetapi juga berpotensi melanggar secara TERANG-TERANGAN Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Pers. Kedua undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melakukan konfirmasi terhadap pejabat publik.
Penolakan atau pengabaian konfirmasi dari pejabat publik terhadap media dapat diartikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik dan menutup akses informasi kepada publik.
Ini jelas-jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pejabat negara.
Masyarakat Pasir Sakti, bersama dengan awak media, mendesak agar Camat Pasir Sakti segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang pasir ilegal yang meresahkan.
Sikap bungkam Camat hanya akan memperkuat dugaan adanya praktik-praktik tak beres di balik operasional tambang-tambang tersebut.
Jangan sampai statusnya sebagai adik mantan bupati yang sedang terjerat hukum menjadi “tameng” yang melindunginya dari tuntutan transparansi dan akuntabilitas! Apakah Camat Pasir Sakti akan terus membungkam diri dan membiarkan tambang ilegal merajalela di
wilayahnya?
(Amir)