Denpasar – Dua warga negara asing asal Azerbaijan dan Uzbekistan diringkus aparat Polsek Kuta setelah nekat merampok karyawan penukar uang kripto di sebuah vila kawasan Tuban, Kuta, Badung, pada Minggu (27/7/2025). Salah satu pelaku bahkan sempat melarikan diri dan berusaha kabur ke Bangkok sebelum akhirnya dibekuk kurang dari 24 jam pascakejadian.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, mengungkapkan identitas kedua pelaku, yakni Tajaddin Hajiyep (34) asal Azerbaijan dan Evgeniy Viktorovich Pak (34) asal Uzbekistan. “Keduanya datang ke Bali menggunakan visa kunjungan dan tinggal berpindah-pindah di vila serta guest house kawasan Badung,” jelas Agus, Kamis (31/7).
Menurut Kapolsek, perampokan ini terjadi setelah Tajaddin menghubungi korban berinisial AR melalui aplikasi Telegram untuk menukarkan mata uang digital kripto senilai lebih dari Rp191 juta. Setelah sepakat, korban mengutus dua karyawannya, F dan E, mengantarkan uang tunai ke lokasi transaksi di Vila Aura Segara, Jalan Segara Merta No. 8, Tuban.
Setibanya di vila, kedua karyawan disambut Tajaddin. Namun, suasana berubah ketika Evgeniy muncul dari lantai dua mengenakan helm dan masker sambil mengaku sebagai anggota Interpol. Ia langsung mencekik F, sementara Tajaddin membekap E. “E berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan, sementara F masih ditahan di dalam vila,” terang Kapolsek.
Saat kejadian sebagian uang berhasil dirampas pelaku. Tajaddin sempat melarikan diri membawa uang, namun dikejar korban hingga akhirnya ditabrak di Jalan Segara Nadi, membuat uang berserakan di jalan. Polisi yang tengah patroli segera mengamankan Tajaddin di lokasi kejadian.
Sementara itu, Evgeniy berhasil kabur. Namun, tim gabungan Polresta Denpasar, Polsek Kuta, dan Imigrasi Bandara berhasil membekuknya saat hendak terbang ke Bangkok bersama kekasihnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100,2 juta, dua ponsel, tas belanja, helm, sarung tangan hitam, serta sepeda motor Yamaha NMax. Keduanya kini ditahan di Polsek Kuta dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kompol Agus mengungkapkan, kedua pelaku ternyata sudah berada di Bali sejak April 2025. Mereka berpindah-pindah vila dan guest house, menggunakan identitas palsu, serta menyewa sepeda motor secara bulanan. “Kedua tersangka adalah perampok dengan modus yang sangat rapi dan terencana,” tegasnya.
Selama tiga bulan terakhir, mereka menyasar pelaku usaha penukaran uang, baik konvensional maupun kripto. Aksi pertama dilakukan di Canggu pada Juni 2025, di mana mereka berhasil membawa kabur sekitar Rp170 juta. Modus yang digunakan identik: berpura-pura menjadi investor kripto dan mengatur transaksi di vila sewaan.
Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha penukaran aset digital, agar tidak melakukan transaksi tunai secara langsung tanpa pengamanan yang jelas dan apabila ada masyarakat yang membutuhkan pengawalan Kepolisian siap memberikan bantuan.