Segamit SDU desa ku lumbungnya sampah dinas lingkungan hidup harus bertindak

TB Interpol com. Muara Enim 03/08/2025 desa segamit kecamatan Semendo darat ulu kabupaten muara enim lumbungnya sampah terlihat sampah berceceran dimana mana pono salah satu warga desa segamit membeberkan kepada wartawan baik musim panas terlebih musim penghujan sampah berceceran di desa kami ini ujarnya.

Yayasan Bangun Sejahtera

 

 

 

Sebagai upaya pelestarian lingkungan bupati muara enim H.EDISON, SH., MHum. Mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 173 tahun 2025 tentang himbauan pembuangan sampah.

Perda nomor 12 tahun 2015 mengatur larangan membuang sampah sembarangan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sangsi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.00.

 

 

 

Perihal sampah ini sudah perna di terbitkan beritanya namun belum ada tindakan dari kepala desa (sinut/sinwani) maupun perangkatnya untuk mensosialisasikan kepada warganya saya selaku konterol sosial yang bertempat di desa segamit sangat merasa kecewa dengan kepemimpinan kades sekarang.

 

 

 

 

Diharapkan kepada dinas lingkungan hidup kabupaten muara enim untuk bertindak dan langsung mengecek ke lapangan langsung jangan hanya di kabupaten saja di desa pun harus di cek ke lapangan.

 

M Aanzarparizi

Related posts