Usai Terima Amnesti, Seorang Warga Binaan Lapas Tabanan Hirup Udara Bebas

Tabanan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan resmi bebaskan 1 (satu) orang Warga Binaan setelah peroleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia (RI), Sabtu (02/08). Dengan perolehan amnesti ini, seorang Warga Binaan tersebut resmi menghirup udara bebas.

Yayasan Bangun Sejahtera

Pemberian Amnesti ini merupakan tindaklanjut surat Direktur jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025 perihal Penyampaian salinan Kepres No. 17 tahun 2025 terkait Pelaksanaan Pembebasan Narapidana Penerima Amnesti.

Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan hukum yang diberikan kepala Negara terhadap pelaku tindak pidana tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Kepres No 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti terdapat sebanak 1.178 orang Narapidana yang memperoleh Amnesti dimana seorang diantaranya merupakan Warga Binaan Lapas Tabanan.

Kepala Lapas, Prawira Hadiwidjojo dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata pemenuhan hak-hak Warga Binaan sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta perwujudan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pemasyarakatan.

“Penyerahan amnesti ini adalah wujud nyata dari Negara yang hadir memberikan pengampunan. Harapan kami Warga Binaan yang memperoleh amnesti memahami dan mensyukuri makna dari pengampunan yang diberikan serta dapat menjadikan hal ini sebagai momen untuk memperbaiki diri di masyarakat,” terang Prawira.

Warga Binaan yang memperoleh Amnesti, Wahyu Eko tidak dapat menyembunyikan rasa bersyukurnya. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait. “Terima kasih kepada bapak Presiden, bapak Dirjen, bapak Kakanwil, dan bapak Kalapas beserta jajaran atas Amnesti yang saya peroleh. Hal ini menunjukkan bahwa Negara hadir dan peduli kepada hak-hak kami sebagai Warga Binaan,” ucapnya.

Konttributor: Humas Lapas Tabanan

Related posts