TB interpol.com tuba Lampung

Tulang Bawang – Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Minggu (19/01/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Dua pelaku tindak pidana curanmor yang ditangkap oleh petugas dari Polsek Penawartama ini semuanya laki-laki berinisial AS (29), berprofesi buruh, dan AP (19), berstatus pengangguran. Mereka merupakan warga Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Selain menangkap dua orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, BE 3929 TS, satu buah BPKB sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, satu lembar STNK sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, kunci kontak sepeda motor, gembok besi merek Binoche, dan anak kunci gembok merek Binoche.
“Hari ini, Selasa (05/08/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku tindak pidana curanmor yang sudah beraksi di Kampung Makartitama. Mereka ditangkap disebuah rumah yang ada di tengah perkebunan di wilayah Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.
Menurutnya, penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Sri Hartono (52), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Makartitama ke Mapolsek Penawartama.
Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa sebelum terjadinya tindak pidana curanmor, sepeda motor milik korban berada di dalam sebuah gudang, dan gudang tersebut dalam keadaan dikunci, serta berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban.
“Orang yang pertama kali mengetahui kalau sepeda motor milik korban telah hilang adalah anak kandung korban. Saat itu saksi melihat pintu gudang dalam kondisi tidak terkunci lagi, dan sepeda motor milik korban yang berada di gudang tersebut telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 9 juta,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Kapolsek menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*Nasri)