Kediri, – Satreskrim Polres Kediri akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas dugaan kasus keracunan minuman keras (Miras) yang menewaskan tiga saudara asal Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Ia adalah berinisial P (51) penjual miras asal Desa/Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Penangkapan terduga pelaku P ini berawal dari serangkaian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kediri, setelah kejadian naas itu. Sementara, tiga orang saudara meninggal dunia diduga keracunan minuman keras dan satu orang menjalani perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan S.I.K menuturkan setelah kejadian tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi disitu para korban sebelum meninggal dunia itu membeli minuman keras di warung milik P.
” Atas dugaan keracunan miras tersebut kami mengamankan satu orang dan kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur AKP Joshua, pada Selasa 5 Agustus 2025.
AKP Joshua mengatakan terduga pelaku pasca kejadian pada Senin 28 Juli 2025, sempat melarikan diri di wilayah Kecamatan Kandangan. Tidak butuh waktu lama, 1 kali 24 jam, petugas gabungan bersama Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil pada Selasa 29 Juni 2025.
” Dari interogasi terduga pelaku ini meracik minuman keras sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri.
Selain mengamankan P, petugas juga menyita berang bukti beberapa minuman keras dan alkohol.
AKP Joshua menyampaikan, Satreskrim Polres Kediri, dalam penanganan perkara dugaan keracunan minuman keras ini berhasil mengungkap kurang dari 24 jam dan menetap satu orang menjadi tersangka yakni P.
Menurutnya, dalam pengungkapan ini Satreskrim Polres Kediri mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah. Yakni dengan melakukan otopsi terkait dengan penyebab kematian korban.
Dalam otopsi melibatkan dokter forensik dan dari hasil otopsi itu penyebab kematian korban karena kekurangan nafas oksigen dan intoksikasi atau keracunan.
” Kita juga lakukan pembuktian dengan melibatkan dokter laboratorium forensik dari Polda Jatim untuk memastikan penyebab kandungan zat-zat yang ada di di minuman tersebut,” ucap AKP Joshua.
Sementara itu, tiga orang saudara asal Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri yang meninggal dunia diduga keracunan minuman keras itu berinisial P (43), DW (23) dan AW (21).
korban pertama yang meninggal adalah P (43) yang merupakan paman dari dua korban lainnya. Dia mengembuskan napas terakhir pada Senin 28 Juli 2025 kemarin dan belum sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian korban meninggal dunia selanjutnya, DW (23) yang sempat menjalani perawatan intensif di ICU RS Kabupaten Kediri (RSKK) Pare. DW dinyatakan meninggal dunia pada Selasa dini hari 29 Juli 2025.
Sementara itu, AW (21) yang sebelumnya mendapatkan perawatan medis di RSKK, akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Selasa 29 Juli 2025 sekitar jam 17.00 WIB.