Dilantik Jadi Pj Sekda Rembang, Mardi Diminta Bupati Harno Cepat Beradaptasi dan Satukan Langkah OPD

REMBANG, TBInterpol.com – Bupati Rembang H. Harno, S.E., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Mardi, S.Pd., M.T., sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Rembang pada Kamis (5/11/2026) tersebut turut disaksikan oleh Plt Asisten Sekda Rembang dr. Ali Syofii dan Drupodo.

​Sebelum prosesi dimulai, Bupati Harno membacakan naskah pelantikan secara resmi. Usai melantik, Bupati Harno menyampaikan sejumlah pesan penting agar Pj Sekda yang baru dapat segera bekerja secara maksimal.

​”Saya berharap Penjabat Sekretaris Daerah dapat segera beradaptasi, membangun komunikasi yang kuat, serta memastikan seluruh perangkat daerah bekerja secara terpadu dan berorientasi pada hasil,” ungkap Bupati Harno.

​Ia juga menekankan bahwa posisi Sekda bukanlah sekadar jabatan administratif, melainkan motor penggerak utama birokrasi pemerintahan. Menurutnya, Sekda memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan seluruh program kerja perangkat daerah terlaksana secara optimal.

​”Sekali lagi, selamat bertugas. Semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan dedikasi demi kemajuan Rembang,” tandas Harno.

​Sebelum dipercaya sebagai Pj Sekda, Mardi telah lebih dahulu menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Rembang sejak 23 September 2026. Saat itu, ia masih mengemban amanah sebagai Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan. Rekam jejak birokrasinya juga semakin kuat setelah sebelumnya pernah dipercaya sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang.

​Kepada awak media usai dilantik, Mardi menjelaskan secara rinci perbedaan mendasar antara posisi Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj) Sekda. Menurutnya, seorang Plt hanya menjalankan tugas-tugas rutin harian Sekda tanpa kewenangan penuh.

​”Kalau Plt itu hanya melaksanakan tugas keseharian dan tugas rutin. Tapi, kalau Penjabat (Pj) Sekda, kewenangannya sama dengan Sekda definitif sebelum nanti ada pengisian Sekda definitif,” jelas Mardi.

​Ia menambahkan bahwa dirinya akan mengemban jabatan Pj Sekda selama tiga bulan ke depan. Masa penugasan tersebut dapat diperpanjang apabila posisi Sekda definitif belum terisi, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Rembang saat ini juga tengah mempersiapkan proses pengisian jabatan Sekda definitif berbasis sistem merit. Kebijakan ini mengedepankan pengelolaan kepegawaian yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan prinsip objektivitas.

​Sebelumnya, Wakil Bupati Rembang H. Mochamad Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) sempat menyampaikan bahwa usulan penunjukan Pj Sekda telah dikoordinasikan dan diajukan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

​Dengan pelantikan ini, roda pemerintahan Kabupaten Rembang diharapkan semakin solid, kebijakan kepala daerah berjalan efektif, dan agenda pembangunan tercapai tepat sasaran demi mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan melayani.

Jurnalis: Mu’ti Hartono RR
Editor: Redaksi Tbinterpol

Related posts