Dendam Asmara Sajam yang Bicara  Berujung Meringkuk di Penjara 

Bangli.tbinterpol.com – Akibat dendam  yang dilakukan seorang suami  pelaku  penganiayaan terhadap seorang lelaki  korban yang pernah terseret kasus selingkuh dengan istri pelaku yang berujung damai ,akan tetapi pelaku masih menyimpan dendam terhadap korban sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan 2  Sajam dan Senapan angin berujung meringkuk di bali terali besi 

Yayasan Bangun Sejahtera

Hal tersebut dijelaskan oleh Wakapolres Bangli Kompol Willa Julli Nendissa ,S.I.K.dengan didampingi Kasat Reskrim  AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun ,S.H .,M.H  Kasi humas  AKP I Wayan Sarta saat konferensi pers di lobi mapolres,Rabu 30/4/25

Penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 01.03 dengan TKP di depan Masem Laundry jalan song Gigit Banjar dalem Desa songan B Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli yang dilakukan oleh tersangka GBK laki-laki 25 tahun dari Desa Songan di Kecamatan Kintamani 

”  Korban bernama wayang gede Sumadi laki-laki 30  tahun alamat Banjar Ulun Danu Desa Songan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli ” jelas Wakapolres 

Kronologi kejadian pada  tahun 2023 antara  pelaku dan korban pernah ada masalah di mana istri terduga pelaku sempat diganggu oleh korban  dan peristiwa tersebut sempat di mediasi di Polsek Kintamani dan diselesaikan dengan perdamaian akan tetapi pelaku masih menyimpan dendam kepada korban dan membeli 2 Sajam dan 1 unit senapan angin untuk membunuh korban 

Pada hari Senin tanggal 28 April 25 pukul 22 wita dari rumahnya terduga pelaku mendengar suara  korban yang sedang karaoke di rumah milik hartawan yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari rumah pelaku mendengar suara korban sedang bernyanyi yang menyulut emosi  pelaku

” Karena sebelumnya pada bulan Desember 2023 korban pernah berhubungan asmara dengan istri pelaku  dan terduga pelaku masih menyimpan dendam terhadap korban karena melihat gerak-gerik korban yang seolah-olah tidak merasa bersalah” lanjutnya 

Selanjutnya pada pukul 22 .00 Wita pelaku mengambil alat berupa pedang panjang dan pedang pendek diikatkan di sebuah senapan angin yang tergantung di tembok kamarnya 

Selanjutnya terduga pelaku berangkat ke rumah IPK pelaku kedua dengan menggunakan sepeda motor Honda untuk mengajak lPK bersama-sama membunuh korban

Setelah di rumah IPK yang berlokasi di banjar songan desa Songan pelaku sempat mengobrol dengan IPK untuk mengajak dan merencanakan niatnya dan di iyakan oleh IPK

Kemudian sekitar pukul 23 WIB berlaku dengan membawa pedang panjang bersama IPK yang membawa pedang pendek yang diikatkan dengan senapan gas laras panjang berboncengan dari rumah IPK dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju sebuah pertigaan dekat villa bobo cabin yang berlokasi di Banjar dalem desa songan untuk menunggu kedatangan korban dari  karaoke 

Pada pukul 04.00 45 pelaku bertemu dengan korban yang hendak pulang dari karaoke pada saat itu korban sedang bersama saksi  hartawan dan keduanya sama-sama mengendarai sepeda motor 

selanjutnya kedua  pelaku langsung mengejar korban yang kabur dengan mengendarai sepeda motor menuju arah timur dan dalam perjalanan saat mengejar korban IPK  sempat menembak dengan  senapan gas tapi tidak mengenai korban yang mengakibatkan korban jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya 

Melihat korban terjatuh terduga pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan pedang panjang yang dibawanya dengan cara menebas korban sebanyak tiga kali yang mengakibatkan gagang pedang tersebut lepas dengan cara menebas korban sebanyak tiga kali karena merasa belum puas pelaku pun  meminta pedang pendek yang dibawa oleh IPK untuk digunakan menyerang korban dengan cara menebas sebanyak dua kali 

Akibat serangan yang dilakukan  pelaku korban mengalami luka-luka di bagian kepala pipi dagu dan siku tangan kanan 

Kedua pelaku pun dapat diringkus  oleh  Polres Bangli berawal dari informasi dari masyarakat dan saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam berupa dua belah pedang dan senapan angin gas sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat 

Modus operandinya terduga pelaku menyerang kurban dengan cara menebas korban sebanyak 5 kali menggunakan dua belah Sajam  

Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP  pasal 55 KUHP atau pasal 170 ayat 2 serta  undang-undang nomor 1 tahun 1945 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara karena  penganiayaan berat dilakukan dengan berencana dengan motif dendam asmara

Related posts