Kanwil Kemenkumham Bali Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Propemperda Tahun 2023

Denpasar,tbinterpol.com | – Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 Kota Denpasar bertempat di ruang Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Jumat (24/02).
Tim Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Propemperda Kanwil Kemenkumham Bali yang terdiri dari Kasubid LuhbankumJDIH, I Putu Surya Dharma dan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan diterima oleh Bagian Hukum Setda Kota Denpasar melalui perwakilannya, Ni Wayan Legi Sugiati Saputri sebagai JFT Analis Hukum Ahli Muda Setda, Kota Denpasar.
Kasubid LuhbankumJDIH Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan maksud dan tujuan dalam kedatangannya, yaitu untuk berkoordinasi membahas Propemperda pada tahun 2023. Seperti apa yang telah ditegaskan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam pidato pelantikan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan yang baru menyampaikan bahwa kebijakan dan tanggung jawab besar seorang perancang karena hasil rancangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan keilmuan, jangan sampai peraturan membawa akibat hukum yang merugikan masyarakat, melukai rasa keadilan, lakukan harmonisasi secara vertikal dan horizontal, supaya tidak menyebabkan tumpang tindih regulasi, menimbulkan multitafsir sehingga regulasi menjadi lemah.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyatakan dengan kegiatan prologda ini diharapkan dapat nantinya terbentuk peraturan daerah yang baik sehingga tidak merugikan masyarakat.
Bagian Hukum Setda. Kota Denpasar melalui perwakilannya menyambut baik koordinasi tersebut dan menyampaikan bahwa rancangan yang ditetapkan pada Propemperda Tahun 2023 terdapat 6 Ranperda baru yang akan disusun dan 3 Ranperda Kumulatif Terbuka. Disampaikan bahwa Ranperda Kumulatif Terbuka tersebut untuk kebutuhan daerah yang bersifat urgent atau mendesak. Selain itu, terdapat Ranperda di luar Propemperda Tahun 2023 yang ditetapkan melalui Surat Ketua DPRD Kota Denpasar untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Ranperda tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kota Denpasar dan Ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kegiatan ditutup oleh KasubidluhbankumJDIH dengan menyampaikan harapannya agar koordinasi antara Kanwil Bali dan Setda Kota Denpasar, khususnya melalui Bagian Hukum, dapat selalu terjaga sehingga dapat tercipta sinergitas yang lebih baik.
Isk