Denpasar, 4 Juli 2025 – Polsek Denpasar Selatan bersama aparat terkait menggelar kegiatan pendataan terhadap penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (3/7/2025) malam.

Kegiatan dimulai pukul 19.00 Wita di Kantor Lurah Sesetan, Jalan Raya Sesetan No. 214. Pendataan menyasar warga pendatang dari dalam maupun luar Provinsi Bali yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) maupun Surat Tanda Lapor Diri (STLD), sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Bhabinkamtibmas Aiptu I Made Antara bersinergi dengan Babinsa Serka I Kadek Sukayasa, Koptu I Komang Pasek, Linmas Kelurahan Sesetan, serta Bankamda Desa Adat Sesetan. Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Lurah Sesetan, Putu Wisnu Wardana, S.E., M.M.
Sasaran pendataan difokuskan pada rumah kos di beberapa wilayah banjar/lingkungan, yakni:Br. Alas Arum, Br. Lantang Bejuh, Br. Dukuh Sari, Br. Puri Agung.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menertibkan administrasi kependudukan serta membangun kesadaran warga non permanen agar taat aturan.
> “Pendataan ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Kami berharap para pendatang bisa segera melaporkan diri dan menghormati nilai-nilai lokal, termasuk aturan desa adat,” ujar AKP Agus Adi Apriyoga.
Berdasarkan hasil pendataan, tidak ditemukan warga tanpa identitas (KTP). Namun, sebanyak 28 orang diketahui belum melaporkan diri atau belum memiliki STLD, terdiri dari 21 laki-laki dan 7 perempuan. Mereka kemudian diberikan pembinaan serta diarahkan untuk melapor ke kelian adat sesuai tempat tinggal masing-masing.
Kegiatan berakhir pada pukul 21.00 Wita dan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan lancar.