TB INTERPOL – BAKAUHENI, 11 Juli 2025 – PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni secara resmi memberlakukan kebijakan baru mengenai kewajiban pengisian data reservasi tiket secara lengkap dan akurat bagi seluruh penumpang dan kendaraan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: OPR/103/VII/ASDP-CUB-2025, yang diterbitkan dalam rangka meningkatkan akurasi data, mendukung aspek keselamatan, dan keamanan pelayanan penyeberangan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni Nomor UM.006/8/17/KSOP.BKH-25 perihal Tindak Lanjut Operasi Simpatik KSOP Kelas IV Bakauheni Tahun 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan data penumpang dan kendaraan yang valid, sehingga dapat meminimalisir potensi insiden dan meningkatkan efisiensi operasional di pelabuhan.
Detail Kebijakan:
Kewajiban Pengisian Data:
Seluruh gerai dan outlet penjualan tiket diwajibkan untuk mengisi data reservasi tiket kendaraan secara lengkap dan akurat pada sistem e-tiketing.
Kesesuaian Data Tiket:
Data reservasi tiket yang dimaksud harus mencakup jumlah penumpang sesuai dengan yang terdapat di dalam kendaraan dan dilengkapi dengan identitas yang sesuai ketentuan yang berlaku.
Validasi Sebelum Keberangkatan: Pengisian data reservasi tiket dilakukan sebelum keberangkatan kendaraan atau sebelum masuk pelabuhan. Hal ini menjadi syarat mutlak untuk validasi/cek-in tiket di tollgate dan loket pelabuhan.
Konsekuensi Pelanggaran: Pengisian data reservasi tiket yang tidak akurat atau tidak lengkap akan mengakibatkan penolakan dan tidak dapat dilayani pada saat cek-in di pelabuhan.
Imbauan kepada Pengguna Jasa:
PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni mengimbau seluruh pengguna jasa penyeberangan untuk mematuhi ketentuan ini demi kelancaran dan kenyamanan perjalanan. Kebijakan ini merupakan langkah proaktif untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama di lingkungan pelabuhan.
Penanggung Jawab:
Surat edaran ini ditandatangani oleh Plh. General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni
, Tri Gustanto.
(AR).