Denpasar – Senin, 14 Juli 2025
Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar melaksanakan Operasi Patuh Agung 2025 di hari pertama dengan melakukan razia di kawasan simpang TL Mahendradata, Denpasar.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas menindak 19 pelanggar lalu lintas dan memberikan 25 teguran kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan. dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo, S. Dalam kegiatan ini menindak beberapa pelanggar yaitu Tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 5 pelanggar, Tidak menggunakan helm SNI 10 pelanggar dan Menggunakan knalpot brong/tidak sesuai spesifikasi teknis 4 pelanggar.
Dari hasil penindakan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, 3 SIM,10 STNK, dan 6 unit sepeda motor (R2).
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Agung ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi sekaligus penegakan hukum guna meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan.
“Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti tidak memakai helm, knalpot bising, dan kendaraan tanpa TNKB. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada para pelanggar,” ujar AKP Sukadi.
Operasi Patuh Agung 2025 akan berlangsung selama 14 hari ke depan, hingga tanggal 27 Juli 2025, dengan menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik masyarakat lokal maupun wisatawan yang berada di Bali.