Dua Tersangka Korupsi Dana BOSP PKBM Rawa Indah Digelandang ke Penjara, Negara Rugi Hampir Rp900 Juta!

Oplus_16777216

TULANG BAWANG, TB INTERPOL –  23 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang hari ini resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah. Mereka adalah SM, Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah, dan S, Operator yayasan. Keduanya akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2025.

Yayasan Bangun Sejahtera

 

Penetapan status tersangka dan penahanan ini sangat di apresiasi oleh LSM Barak NKRI Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Joko Priyono. Penangkapan dan penetapan kedua tersangka tersebut diharapkan bisa membuka tabir dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan non formal di PKBM Rawa Indah, dan PKBM yang lain.

 

Penyidikan yang dimulai sejak Januari 2025 ini mengungkap adanya kerugian negara fantastis, mencapai Rp887.089.000 dari total dana BOSP Rp1.046.600.000 yang diterima PKBM Rawa Indah selama tahun anggaran 2022 hingga 2023. Modus operandi yang digunakan para tersangka sungguh licik, mulai dari pencatatan tutor fiktif, pemotongan honor tutor, pengeluaran fiktif, hingga pemalsuan nota dan cap toko penyedia.

 

“Kami mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dalam membongkar kasus korupsi dana pendidikan ini. Ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan masyarakat sangat penting untuk menjaga dana publik dari tangan-tangan kotor,” ujar Joko Priyono, Ketua LSM Barak NKRI Provinsi Lampung, dengan nada tegas. “Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Jangan biarkan dana untuk pendidikan rakyat justru dikorupsi!”

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menegaskan akan melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas demi menjamin keadilan dan menjaga integritas sistem pendidikan di daerah.

AR.

Related posts