Viral Seorang Wanita Bernama Yati Munthe Diduga Plakor Mencoba Peras Istri WN

Oplus_131104

Malaysia, 3 Agustus 2025 — Jagat maya dihebohkan dengan kabar viral seorang wanita bernama Yati munthe yang diduga menjadi orang ketiga (plakor) sekaligus mencoba memeras istri (WN) dengan dalih kasus hutang-piutang.

Yayasan Bangun Sejahtera

Peristiwa ini bermula saat Yati munthe tiba-tiba datang ke Malaysia dan menghubungi istri dari WN tersebut, yang selanjutnya disebut Ibu S. Dalam komunikasi yang dilakukan melalui sambungan telepon, Yati mengancam akan memasukkan sang suami ke penjara karena memiliki hutang kepada ibunya.

Beberapa jam setelah percakapan itu, Yati kembali menghubungi Ibu S dan meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai syarat agar suaminya dibebaskan dari tahanan. Yati bahkan menyebut bahwa sang suami telah masuk penjara dan kini berada di rumah sakit tahanan karena kondisi kesehatannya memburuk.

Merasa panik dan bingung, Ibu S kemudian menghubungi temannya yang juga seorang pemimpin media di Jakarta, yang berinisial Ar.J, untuk meminta saran dan klarifikasi terkait hal tersebut.

Kepada Ibu S, Ar.J menegaskan bahwa dalam kasus utang-piutang, proses hukum harus melalui mekanisme yang sah, termasuk adanya surat panggilan penyidik dan laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Ia juga mengimbau agar Ibu S tidak memberikan uang tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam Pasal 368 Ayat 1 KUHP disebutkan bahwa:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan agar memberikan sesuatu, maka dapat dikenai hukuman penjara paling lama 9 tahun.”

Atas kejadian ini, publik menyerukan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus yang sudah viral tersebut agar tidak terjadi lagi dugaan pemerasan serupa.

(Narasumber: Ibu S)

Related posts