SatRes Narkoba Polres Kuansing Tangkap Kurir Peredaran Sabu Sabu di Baserah

Tbinterpol, Kuantan Singngi – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing menangkap 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial AI alias A, 28 tahun, di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika selaku kurir pengedar jenis sabu-sabu, pada selasa (04/10/2022) sekira pukul 16.30 wib.

Yayasan Bangun Sejahtera

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa ” Selasa (4/10/22) sekira pukul 16.30 wib tim Opsnal telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial AI Als A di sebuah rumah kontrakan di Desa Dusun Tuo Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi,” ungkap IPTU Tommy.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas yang tergantung di rumah yaitu 4 (empat) buah Plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.” jelas IPTU Tommy.

Pelaku AL als A mengakui bahwa ianya melakukan pengedaran sebagai kurir sudah berlangsung selama dua bulan, sedangkan barang merupakan milik temannya inisial R ( DPO), saat dilakukan pengembangan dengan membawa pelaku AL als A kekediaman R yang tinggal di Baserah masih diwilayah Kecamatan Kuantan Hilir ternyata sudah melarikan diri ” urai Kasat

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka AI als A adalah 4 (satu) paket Plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis Sabu- sabu berat kotor 0.45 ( Nol koma empat puluh lima ) gram, 2 (dua) Plasti Bening, 1 (satu) Lembar Tisu, 1 (satu) Tabung botol minyak rambut, 1 ( satu ) Unit HP, 1 (satu) buah tas slempang dan Uang sebanyak Rp. 97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah),” ungkap IPTU Tommy.

“Terhadap pelaku AI als A akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Tommy

(M/rls)

Sumber : Humas Polres Kuansing

Related posts