Jakarta TB interpol.com Berkedok Toko Kosmetik, Penjual Tramadol dan Excimer Didatangi Unit Binmas Polsek Pasar Minggu.

Jakarta,– Kanit Binmas Polsek Pasar Minggu Iptu Mamay S.H. Memerintahkan Bhabinkamtibmas Melakukan Penghimbauan Terhadap Toko Cosmetik yang Menjual Obat Daftar G Eximer dan Tramadol di Wilayah Hukum Polsek Pasar Minggu, Minggu (17/12/2023).
Kanit Binmas Polsek Pasar Minggu Iptu Mamay S.H. Membenarkan Adanya Penghimbauan Terhadap Toko Cosmetik yang Menjual Obat Jenis Tramadol dan Eximer di Jalan Pejaten Raya RT 004 RW 006 Kel Pejaten Barat Kec Pasar Minggu, Ucap kanit Binmas Polsek Pasar Minggu.
Adapun Kronologis Penghimbauan Adanya toko yang diduga menjual obat daftar G jenis tramadol dan eximer yang kemudian didatangi oleh Aipda Nuridin Bhabinkamtibmas Pejaten Barat, Bapak Haryono Sekretaris RW 06 Pejaten Barat dan Bapak Musa Ketua RT 04/06 Pejaten Barat.
Dampak Buruk Bagi Penguna atau Pecandu Obat Jenis Tramadol dan Eximer Bisa Mengakibatkan, Tidak nyambung dalam Berkomunikasi, Telat mikir, Mata Melolong, pusing perut Mual dan Gangguan saraf lain nya.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
(Ipoy)