Respon Cepat Polres Metro Bekasi Kota Lakukan Pengecekan SPBU Rawa Panjang Diapresiasi FWJ Indonesia.

TB interpol.com BEKASI KOTA | Polres Metro Bekasi Kota respon cepat terkait adanya aduan yang mengganggu SPBU 34.171.41 Rawa Panjang yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Kota. Dalam pengecekan infeksi dadakan tidak ditemukan pelanggaran prosedural. Dikatakan pengawas SPBU, R Anggara saat mendampingi jajaran Polres Bekasi Kota melakukan pengecekan di SPBU nya, Jum’at (29/12/2023) malam.

Yayasan Bangun Sejahtera

 

Tadi infeksi dadakan atau pengecekan langsung oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota ke SPBU kami, dan hasilnya memang tidak ada prosedur pelanggaran yang diberitakan beberapa media online.

 

Menangapi adanya pelayanan yang mengacu pada kerja profesional serta adanya tuduhan tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU 34.171.41 dengan tegas dijelaskan Rohim bahwa semua sudah sesuai aturan.

 

Dalam klarifikasinya, Rohim di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tempat dia bekerja menilai tuduhan yang mengarah pada ketidak profesionalan serta adanya dugaan mengarahkan subsidi BBM tidak benar. 

 

” Selama ini kami selalu menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku dan tidak melanggar regulasi dari Pertamina yakni melalui sistem barcode dan sesuai nopol dan sesuai dengan kuota serta kapasitas tangki kendaraan masing – masing. Bahkan tuduhan adanya inisial Z dan M yang melakukan pengisian BBM solar subsidi itu tidak ada. Tadi juga jajaran Polres Metro Bekasi Kota bilang begitu. “Jelasnya.

 

Lebih rinci Rohim menjelaskan persoalan adanya tuduhan yang mengarah pada SPBU nya soal adanya prosedur penyimpangan yang kurang tepat. 

 

“Kesalahan kami sesuai regulasi jika SPBU ini melakukan kondisi di dispenser mesin Bahan Bakar Minyak (BBM). Pengisian soal menggunakan barcode sesuai nopol yang sudah diatur dalam regulasi Pertamina tidak pernah kami langgar.”Tegasnya.

 

Rohim juga menyebut SPBU 34.171.41 telah menjalankan Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 yang mempekerjakan pemuda – pemuda wilayah. “Disini kita juga menjalankan UU otonomi daerah sebagai roda ekonomi kerakyatan. Tentunya dengan tudingan yang sepihak terhadap usaha resmi ini sangat merugikan kami, untuk itu kami mengklarifikasi agar tidak ada lagi hal – hal yang tak sedap dibaca masyarakat. “Papar Rohim.

 

Menurutnya SPBU tidak akan melakukan kondisi dan pembiaran. Pihaknya selalu konsisten menjalankan tanggungjawabnya yang profesional.

 

Respon cepat jajaran Polres Metro Bekasi Kota juga diapresiasi Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia yang biasa disapa Opan. 

 

Dia menilai jajaran kepolisian Polres Metro Bekasi Kota sudah tepat melakukan pengecekan langsung ke SPBU 34.171.41 Rawa Panjang untuk memberikan kepastian apakah ada pelanggaran atau tidak.

 

“Rsspon Polres Metro Bekasi Kota sudah sangat tepat untuk mengurai hal – hal yang dianggap dapat menimbulkan ketidaknyamanan serta kondusifitas wilayah jelang akhir tahun 2023 ini. Ucap Opan.

 

Sebagai ketua umum FWJ Indonesia, dia juga menyarankan jika masyarakat atau rekan – rekan wartawan menemukan adanya indikasi yang mencurigakan di SPBU, segera lakukan konfirmasi dan komunikasi dua arah sehingga tidak ada lagi isu – isu yang menyudutkan SPBU resmi yang telah menjalankan regulasi dengan baik.

 

Menyoal adanya pemberitaan dibeberapa media online tentang SPBU Rawa Panjang yang melakukan dugaan adanya kerjasama dengan pengepul BBM Solar bersubsidi, dia menilai kurang tepat. Menurutnya SPBU merupakan sarana fasilitas masyarakat untuk menyelenggarakan roda ekonomi kerakyatan yang bersifat ruang publik.

 

“SPBU nya saya yakin tidak ada pelanggaran, dan mereka sudah menjalankan SOP sesuai prosedur yang berlaku. Karena kan Pemerintah sudah memberlakukan sistem pengisian nopol sesuai Barcode. Artinya menjadi dasar yang harus dipahami.” Jelas Opan di Jakarta, Jum’at (29/ 12/2023).

 

Dia menduga persoalan itu ada komunikasi yang terputus. Fungsi kontrol sosial yang dilakukan awak media sudah bagus, hanya saja kurang memahami tugas pokoknya secara utuh. Bahkan dia menyebut media – media yang menaikan pemberitaan sepihak terkait usaha resmi SPBU Rawa Panjang tanpa adanya konfirmasi kepada pihak pengelola sehingga menimbulkan kontra yang harus diselesaikan dengan baik.

 

“Saya hanya menyarankan agar pemberitaan harus sesuai aturan dan mengacu pada kode etik jurnalis sejalan dengan tata kelola pemerintah yang baik. Mengedukasi dan memberikan kritikan serta saran jika adanya dugaan pelanggaran harus sesuai dengan arah kejurnalistikan sehingga tidak menimbulkan kontra dari isi pemberitaan yang bersifat tendensius.” Ulas Opan.

 

Opan juga menyebut isi pemberitaan yang mengarah pada objek vital yang menyudutkan SPBU adalah langkah yang kurang tepat dan dapat mengubah paradigma negatif ditengah masyarakat.

 

Dia mengajak segenap lapisan masyarakat dan para pihak terkait untuk lebih dewasa dalam menerima informasi dari berbagai aduan dan pemberitaan sepihak. 

 

Sebagai ketua umum FWJ Indonesia yang juga aktifis pers ini dia berharap rekan – rekan seprofesinya untuk saling menjaga dan memberikan sajian informasi yang keren, sehingga terbangunnya profesional profesi yang profesional.

 

Peran SPBU resmi kata Opan selain sebagai wujud perputaran ekonomi ditengah masyarakat, usaha itu juga memberikan banyak peluang pekerjaan bagi warga sekitar. 

 

“Kita melihat dari sisi positifnya, bahwa SPBU memiliki peran yang sangat vital. “pungkasnya.[]

Related posts