
PRINGSEWU Tbinterpol.com- Aparat gabungan Polres Pringsewu bersama Dinas Perhubungan kabupaten Pringsewu menggelar penertiban kendaraan tonase yang melintas di jalan alternatif kelas lll C Pekon Waya Krui, kecamatan Banyumas, Senin (8/1/24).
Penertiban yang digelar ini salah satunya bertujuan memadukan tonase muatan truk, kelengkapan dokumen dan kelaikan kendaraan.
Dilokasi tampak sejumlah truk pasir yang memuat melebihi tonase terciduk dan dilakukan penindakan berupa sanksi tilang.
Termasuk kendaraan angkutan lainnya yang kedap air membawa material melebihi kapasitas.
“Kami menindak berupa sanksi tilang terhadap dugaan pelanggar kendaraan melebihi tonase atau melebihi maksimal 8 ton. mayoritas yang jalan adalah truk yang mengangkut pasir melebihi tonase, ” Ujar Kasatlantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya
Kasat Lantas berharap kepada sopir untuk melewati jalan yang ditentukan ketika membawa muatan diatas 8 ton. Dirinya juga menyyangkan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum sopir dengan merusak dan menghilangkan rambu tonase yang sudah dipasang petugas.
“Kami menghimbau kepada para pengusaha angkutan barang dan para sopir untuk menaati peraturan dan rambu lalu lintas dalam hal ini mengangkut material lebih dari 8 ton karena seperti yang dilihat di sini jalan menjadi rusak sehingga mengakibatkan keresahan dan komplain masyarakat sekitar,” terangnya.*supardi