Lampung.Tb interpol.Com(21/2/24)

-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (blue notice) berinisial YY, yang merupakan WN Jepang di wilayah perairan Kota Batam.
Dalam Keterangan Resminya Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, “Komisaris Besar Erdi A. Chaniago, “kronologi penangkapan WN Jepang berinisial YY yaitu berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024.
Adapun temuan pada patroli Saat Penangkapan, yakni satu kapal boat memuat 7 (tujuh) orang.satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria warga negara asing (WNA), dua orang pria Serta dua wanita yang merupakan WNI.” Ucap Erdi A.
Lebih Lanjut,” dilakukan interogasi mendalam ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut.
“Diduga telah Terjadi Pelanggaran perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, Penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Papar Erdi A.
Pada Saat Penangkapan,” Dan Pemeriksaan Terdapat satu orang penumpang pria WNA yang tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.
Pada tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), tahanan deteni WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi dengan Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), menemukan identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024,” kata Erdi.
Lebih Lanjut Erdi menuturkan, pihaknya menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.
Erdi menegaskan, pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.
“Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol,” Paparnya.
(Amir)
Sumber:
HUMAS POLDA LAMPUNG.