Kasikum Polres Karangasem Dampingi Terduga Pelanggar dalam Sidang Disiplin Anggota Polri Polres Karangasem

Karangasem.tbinterpol.com |
Rabu (20/3/2024), Polres Karangasem menyelenggarakan Sidang Disiplin Anggota Polri yang diduga dilakukan oleh Terduga Pelanggar atas nama BRIPTU AAD yang diduga telah melanggar Peraturan Disiplin Anggota Polri berupa tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat negara, pemerintah, dan Polri, dengan wujud perbuatan menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan sejak bulan November 2022 sampai dengan bulan Desember 2023, padahal Terduga Pelanggar dan perempuan tersebut sama-sama telah memiliki pasangan yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yayasan Bangun Sejahtera

Sidang Disiplin Anggota Polri tersebut dilaksanakan di Aula Kanya Badra Paramartha Polres Karangasem, dipimpin oleh Wakapolres Karangasem, Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H., selaku Pimpinan Sidang, dihadiri oleh seluruh Perangkat Sidang, para saksi, dan Terduga Pelanggar.

Pada pelaksanaan Sidang Disiplin Anggota Polri tersebut, Kasikum Polres Karangasem, I Gusti Lanang Ngurah Arimbawa, S.H. bertugas sebagai salah satu Perangkat Sidang, yaitu sebagai Pendamping Terduga Pelanggar, yang bertugas memberikan nasehat kepada Terduga Pelanggar serta membuat dan membacakan pembelaan terhadap Terduga Pelanggar.

Dalam pembelaannya, Kasikum Polres Karangasem menyampaikan kepada seluruh Perangkat Sidang mengenai hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terduga Pelanggar, yaitu bahwa Terduga Pelanggar belum pernah dijatuhi hukuman, baik pidana, kode etik, maupun hukuman disiplin, Terduga Pelanggar telah mengakui dengan terus terang segala perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, Terduga Pelanggar telah menyesali perbuatannya, Terduga Pelanggar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Terduga Pelanggar masih memiliki perjalanan karier yang masih panjang karena umurnya masih muda, sehingga masih memiliki banyak kesempatan untuk memperbaiki diri, serta adanya penyampaian dari istri Terduga Pelanggar yang telah memaafkan perbuatan Terduga Pelanggar dengan harapan agar Terduga Pelanggar menjadi lebih perhatian kepada keluarga dan menjadi semakin baik ke depannya.

Atas dasar pertimbangan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terduga Pelanggar tersebut, Kasikum Polres Karangasem memohon kepada Pimpinan Sidang dan Pendamping Pimpinan Sidang serta seluruh Perangkat Sidang agar Pimpinan dan Pendamping Pimpinan Sidang dapat menjatuhkan sanksi/hukuman disiplin lebih ringan dari yang diajukan oleh Provos Polres Karangasem selaku Penuntut dalam Sidang Disiplin tersebut.

Berdasarkan seluruh penilaian pada fakta-fakta persidangan, pertimbangan terhadap fakta-fakta hukum, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terduga Pelanggar, Pimpinan dan Pendamping Pimpinan Sidang telah menjatuhkan putusan bahwa Terduga Pelanggar atas nama BRIPTU AAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menjatuhkan sanksi berupa penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan dan penempatan dalam tempat khusus selama 14 (empat belas) hari. Atas putusan tersebut, Terduga Pelanggar menyatakan menerima dan akan menjalani sanksi dengan sebaik-baiknya.

Setelah pelaksanaan Sidang Disiplin, Kasikum Polres Karangasem menyatakan bahwa Seksi Hukum merupakan salah satu Perangkat Sidang dalam pelaksanaan Sidang Disiplin yaitu sebagai Pendamping Terduga Pelanggar yang bertugas memberikan nasehat dan saran hukum kepada Terduga Pelanggar, membuat dan membacakan pembelaan, menyampaikan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terduga Pelanggar, serta memohonkan keringanan hukuman berdasarkan fakta persidangan dan hal-hal yang meringankan Terduga Pelanggar.

“Seksi Hukum sebagai Pendamping Terduga Pelanggar berfungsi sebagai penyeimbang atas dugaan atau tuduhan dan tuntutan yang disampaikan oleh Seksi Propam selaku Perangkat Sidang sebagai Penuntut serta memastikan bahwa tidak ada hak-hak Terduga Pelanggar yang dilanggar ketika berhadapan dengan suatu persidangan, sebagai perwujudan dari asas equality before the law dan asas presumption of innocent” tambah Kasikum Polres Karangasem.

Related posts