Tabanan.tbinterpol.com | Kapolres Tabanan AKBP Chandra,C K ,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim AKP .M.Taufiq Effendi,S.H.M.H dan Kasat Narkoba AKP Darmawan ,Kasi Humas dan Propam menggelar press release dalam keberhasilan membekuk tindak pidana curanmor dan tindak pidana narkotika berlangsung di Mapolres Tabanan ,Selasa 17/9/24

Diterangkan Kapolres Tabanan untuk Kasus curanmor ada 2 tersangka diamankan beserta barang buktinya
Tindak pidana curanmor tersangka pertama PL umur 24 tahun belum bekerja tinggal di Pupuan Tabanan dengan modusnya pelaku masuk ke dalam kandang ayam untuk mengambil uang sejumlah Rp1.100.000 dari dalam kompleks kemudian saat keluar daripada rumah melalui dapur mengambil kunci motor yang tergantung
“Selanjutnya pelaku dengan mudah membawa motor tersebut jenisnya Honda Beat yang terparkir di kandang ayam kemudian dibawa ke Buleleng dan untuk dipergunakan oleh pelaku ” terang Kapolres
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun
Pelaku ini merupakan residivis dan se banyak 3 kali melakukan tindak pidana curanmor .Terakhir divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan pada tahun 2020
Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat kemudian satu lembar STNK untuk barang bukti motornya di luar
Tersangka ke 2 pencurian 3 buah handphone inisialnya AA umur 33 tahun laki-laki karyawan swasta
Modus operasinya pelaku dengan mudah mengambil 3 buah handphone milik korban yang berada dalam rumah saat itu korbannya merupakan temannya sedang tertidur dan satu pekerjaan
” Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun” lanjut Kapolres Tabanan
Barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam kemudian satu unit HP merk Oppo 1 unit HP Xiaomi satu hp merk realme untuk barang bukti untuk motor berada di luar