PIMPINAN PUSAT TB INTERPOL KAPOLRES PRINGSEWU MERUSAK CITRA INSTITUSI MENUWAI KEGADUHAN

Jakarta – Tb interpol (1/11/24 ) Surat Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Nomor B/675/X/HUM.5.172024 yang ditujukan kepada ke Bupati Pringsewu cq. Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu, tentang hubungan kemitraan dengan media dan wartawan tertanggal 28 Oktober 2024 menuai polemik di di kalangan wartawan di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Pringsewu. Surat itu pada intinya berisi himbauan kepada lembaga-lembaga pendidikan (sekolah) agar tidak menjalin kerja sama dengan wartawan yang tidak bersertifikat UKW dan/atau media yang tidak terverifikasi Dewan Pers.

Yayasan Bangun Sejahtera

Surat tersebut kemudian ditindak-lanjuti oleh Kadis Pendidikan Pringsewu dengan menyurati para Kepala Sekolah (PAUD, SD, SMP) di kabupaten setempat agar komunikasi dan publikasi hanya dilakukan dengan media yang terverifikasi atau wartawan yang telah bersertifikasi UKW oleh Dewan Pers. Surat yang dikirimkan oleh Kadis Pendidikan, Titik Puji Lestari, ke sekolah-sekolah itu disertai lampiran surat dari Kapolres Pringsewu lengkap dengan daftar wartawan dan media yang diperkenankan untuk bermitra.

Pimpinan pusat TB interpol.Ade Rahcman Sangat menyesalkan Surat himbauan Kapolres Pringsewu tersebut, karna berpotensi memicu kegaduhan dan ketidak harmonisan antara insan pers dengan pihak kepolisian, yang selama ini sudah berjalan dengan harmonis pers bagian mitra kepolisian Republik Indonesia .

“Jika tidak paham apa itu pers dan jurnalis jangan asal ngomong,  Kapolres Pringsewu  telah memicu kegaduhan di bumi lampung, dengan susah payah kepolisian lampung bersama  insan pers dan instansi lainnya menjaga situasi dilampung agar tetap kondusif menjelang pilkada.tapi apa yg dilakukan Kapolres Pringsewu justru menghancurkan hubungan baik antara media dengan kepolisian yang sudah berjalan baik, ulah Kapolres Pringsewu ini meninggalkan titik noda menyakiti  di hati insan pers, ” tuturnya.

Lebih lanjut menurut Ade rahcman , tidak ada satupun aturan yg mengharuskan media harus terdaftar di dewan pers, dan tdk ada aturan yg mengharuskan wartawan harus Ukw, lalu apa dasar hukum Kapolres Pringsewu itu mengeluarkan himbauan melarang untuk TDK melayani kemitraan publikasi dengan media , tolong rekan-rekan tanyakan pada Kapolres itu,” tegasnya.

Oknum Kapolres Pringsewu ini, lanjut Ade rahcman , tidak tahu atau tidak mau tahu bahwa justru para wartawan wartawan media itulah yang yang selalu menayangkan berita – berita polres Pringsewu tapi justru sekarang apa yg oknum Kapolres Pringsewu lakukan menyakiti hati insan pers, mencoreng dan mengkangkangi undang – undang pers .

Lanjut Ade Rahman,” kepada Kapolri dan Kapolda Lampung kami himbau  agar menindaklanjuti apa yang telah dilakukan oknum Kapolres Pringsewu tersebut, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan antara pers sebagai pilar ke empat demokrasi dengan kepolisian Republik Indonesia, serta melakukan pemeriksaan ulang kelayakannya oknum tersebut sebagai Kapolres Pringsewu. “Tegas Ade R .

Untuk Rekan media dan jurnalis di Lampung terkhusus Pringsewu tetap semangat
Dalam menjalankan tugas-tugas jurnalis, laksanakan tugas dengan sebaik – baiknya sesuwai amanat undang- undang pers nomer 40 tahun 1999. Dan selalu menjunjung kode etik seorang jurnalis , ” Tutup nya.

(Amir).

Related posts