Kadiv Yankumham beserta Tim KI Kemenkumham Bali Sasar Pusat Perbelanjaan , Ternyata

Singaraja -tbinterpol.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Kemenkumham Bali) melalui Subbidang Kekayaan Intelektual, terus berupaya meningkatkan potensi dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Wilayah Provinsi Bali. Kali ini Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali menyambangi Kabupaten Buleleng dengan agenda kegiatan Pemantauan dan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual, Jumat (10/2/2023).
Adapun tujuan Kegiatan Pemantauan dan Pengawasan KI yang dilaksanakan bertujuan memberikan informasi dan pengetahuan terkait pentingnya pendaftaran KI agar mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha retail atau pengelola perdagangan khususnya di Kabupaten Buleleng dengan cara memberikan informasi terkait undang-undang kekayaan intelektual, sehingga mereka sebagai pengelola memahami dan mengantisipasi terhadap para penyewa tempat yang memang disediakan oleh pengelola untuk tidak menjual barang-barang yang bertentangan dengan Undang-undang khusunya Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya, Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan peninjauan ke beberapa tempat Pusat Perbelanjaan guna memberikan edukasi terkait pentingnya perlindungan suatu Kekayaan Intelektual khususnya Merek.
Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti menerangkan bahwa jika saat ini belum dilakukan pendaftaran merek terkait barang ataupun jasa, agar segera dapat mengajuakan permohonan pendaftaran Merek secara online melalui website merek.dgip.go.id.
“Kepada pihak toko agar tidak menjual atau menyediakan tempat menjual terkait barang-barang yang terindikasi palsu atau tidak jelas asal usul penyedianya”, terang Alexander saat memberikan edukasi pada salah satu pengelola tempat perbelanjaan.
Disamping itu Kadiv Yankumham juga menyerahkan surat himbauan Kakanwil Kemenkumham Bali terkait Pasal 10 Undang-undang Hak Cipta dan Penjualan Merek Palsu, dimana isi dari himbauan tersebut yakni menghimbau pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya dan agar lebih berhati-hati dalam memasukkan barang dari distributor atau penyewa agar tidak menjual barang dengan Merek Palsu.( Isk )