Polsek Tembuku Gelar Restoratif Justice Perkara Pencurian Handphone

Bangli ,tbinterpol.com – Hari Jumat, tanggal 24 Februari 2023, bertempat di Aula Polsek Tembuku berlangsung pelaksanaan Sidang Gelar Khusus RJ (Restoratif Justice) terhadap Perkara Pencurian Handphone yang dilakukan oleh pelaku an. *NI PUTU AYU RUPAYANTI*, alamat Dusun Bukti, Desa Yangapi, Kec. Tembuku, Kab. Bangli.

Terungkapnya terjadi pada hari Minggu, tanggal 15 Januari 2023 di Banjar Tambahan Bakas, Desa Jehem, Kec. Tembuku, Kab. Bangli dengan kerugian sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dengan pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP

Yayasan Bangun Sejahtera

adapun Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2023/POLSEK TEMBUKU/POLRES BANGLI/POLDA BALI, tanggal 28 Januari 2023, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/03/I/2023/Reskrim, Tgl 28 Januari 2023, Surat Perintah Keadilan Restoratif Nomor: SP. RJ/01/II/2023/Reskrim, Tgl 23 Februari 2023.

Yang hadir dalam gelar di pimpin Kapolsek Tembuku AKP I WAYAN OKA YASA, SH., MH
, Kanit Reskrim Polsek Tembuku IPDA I MADE SUCAHYA, Penyidik Pembantu AIPDA I WAYAN SUJANA, SH, Kasiwas Polres Bangli yang diwakili oleh Wakapolsek Tembuku IPDA I PUTU ASMARA PUTRA, SH, Kasikum Polres Bangli yang diwamili oleh Kasubsi Bankum PENATA LUH BIDARI, SH, Kasi Propam Polres Bangli yang diwakili oleh Kanit Propam Polsek Tembuku AIPTU I NYOMAN LEDANG, Kasatreskrim yang diwakili oleh Banit Reskrim BRIPKA I NYOMAN SUKMA; Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan DEWA KETUT TAGEL, Bhabinkamtibmas Desa Yangapi DEWA PUTU YUDIASTIKA, Pelapor/Orang tua korban I MADE MUSTIKA; Korban I GEDE MIKO ADIWINATHA; Pelaku NI PUTU AYU RUPAYANTI; Orang tua pelaku I NYOMAN MUDIADI, Perbekel Desa Peninjoan I PUTU JOANTARA dan Kepala Dusun Bukti I NYOMAN WIJAYA.

Dari Hasil gelar Restoratif justitia Bahwa pihak pelapor/korban tidak menuntut secara hukum terhadap pelaku atas peristiwa pencurian yang terjadi pada hari Minggu tgl 15 Januari 2023 di Banjar Tambahan Bakas, Desa Jehem, Kec. Tembuku, Kab. Bangli dan memohon terhadap perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena pelapor/korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku. Pihak pelapor/korban dan pelaku telah saling memaafkan serta pelaku telah membayar biaya ganti rugi kepada pelapor sebesar Rp.15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah ) selanjutnya telah membuat Surat Pernyataan Perdamaian pada tanggal 17 Februari 2023;

Kapolsek Tenbuku AKP I Wayan Oka Yasa, SH, MH dan peserta sidang menyatakan terhadap perkara tersebut dihentikan secara keadilan restorative Justice karena telah terpenuhinya persyaratan baik formil maupun materiil dan sesuai dengan Perpol 08 Tahun 2021 tentang dilaksanakan Gelar Khusus dalam rangka Restoratif Justice (RJ). ” Jelas AKP Oka Yasa.

Isk

Related posts