Rohil – Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan Dua Pria, salah satunya, merupakan Oknum Anggota Polri dalam kasus Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
“Terlapor M Z (32) turut diamankan

seorang Laki-laki yang mengaku berinisial HA (37) Oknum Anggota Polri,” Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi Kasat Res Narkoba Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH Jumat 24/2/2023)
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah Jalan jendral sudirman RT 005 RW 001, Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Sabtu 11 Februari 2023, sekitar pukul 01.00 Wib.
“Barang Bukti berupa Dua Bungkus Plasatik benik klip merah berisi butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, 15 Plastik kosong klip Merah, Satu Kotak Rokok Merk Sampoerna dan Satu Unit Sepeda Motor tanpa Nomor Rangka dan tanpa Nomor Mesin,” rincinya.
Masih, Kasat Res Narkoba Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH, pihaknya mendapatkan informasi dari Masyarakat di sebuah Rumah, di Jalan Jendral Sudirman RT 005 RW 001, Kelurahan Melayu Besar sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Res Rohil, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Dengan cara mencari informasi tempat dan ciri ciri terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika,” kata Iptu I Gusti.
Lanjutnya, hasil dari penyelidikan tersebut, Tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi Narkotika.
” Tepatnya sekitar pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal melakukan pengerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat transaksi Narkotika jenis sabu,” ungkapnya
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Anggota Opsnal Sat Narkoba melihat Dua Orang berada di bagian Belakang Rumah atau Dapur.
“Salah seorang, Pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang Satu Bungkus Kotak Rokok,” kata Dia.
Namun, Pelaku berhasil diamankan Anggota Opsnal dan terhadap Seorang Pelaku lainnya yang sedang duduk di Lantai Dapur Rumah
Saat, diintrogasi Dua laki Laki-laki tersebut mengaku bernama Inisial MZ yang berusaha kabur pada proses penangkapan dan Satu Pelaku lainnya berinisial HA mengaku Anggota Kepolisian berpangkat AIPDA yang berdinas di Polres Rohil.
“Setelah di amankan terhadap Kedua Terlapor dilakukan pengeledahan Badan Pakaian dan barang bawaan,” ujarnya.
Dikatakan, Kasat untuk proses pengeledahan disaksikan RT setempat pada proses pengeledahan terhadap badan pakaian tidak ada ditemukan terkait dengan Narkotika.
Namun, pada saat dilakukan pengeledahan di Belakang Rumah Pelaku, ditemukan Satu Kotak Rokok Merk Sampoerna
“Rokok tersebut adalah kotak Rokok yang dibuang MZ, pada saat hendak melarikan diri,” tuturnya.
Lalu, Kotak Rokok Merk Sampoerna tersebut dilakukan penggeledahan di dalam Kotak Rokok tersebut ditemukan beberapa bungkusan Plastik Bening Kosong Klip Merah dan Duan Paket berisi Butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu
Kemudian, diakui terhadap Dua Paket diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik MZ yang ia peroleh dari seseorang yang bernama Loding, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut,” tegas Iptu I Gusti.
“Kepada Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil Tes urine Tersangka MZ +) Positif AMp dan HE (+) Positif AMP, ” pungkasnya.
(Feri Iska)