Bali.tbinterpol.com | Ribuan narapidana di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946.Selasa 12/3/24

Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyatakan bahwa ,Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana
Sebanyak 1.239 napi menerima Remisi Kategori I (RK I) dengan rincian:
241 napi mendapatkan remisi 15 hari
842 napi mendapatkan remisi 1 bulan
87 napi mendapatkan remisi 1,15 hari
9 napi mendapatkan remisi 2 bulan
Sementara itu, 9 napi mendapatkan Remisi Kategori II (RK II) dengan rincian:
2 napi mendapatkan remisi 15 hari
7 napi mendapatkan remisi 1 bulan
Empat orang anak binaan juga mendapatkan remisi. Di samping itu, 8 Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan remisi, WNA tersebut berasal dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia.
Terdapat juga kategori Pidana Khusus yang mendapatkan Remisi, diantaranya narapidana dengan kasus Narkotika mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 586 orang, narapidana dengan kasus Korupsi mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 37 orang, dan narapidana dengan kasus Money Laundering mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 2 orang.
” Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi dan juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat serta merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” lanjut Romi